CONNECTComputer Network
ID EN
WhatsApp

Panduan

Permentan 6 Tahun 2025: Kewajiban Perusahaan Perkebunan dalam Pencegahan Kebakaran Lahan

· 6 menit baca

Permentan 6 Tahun 2025: Kewajiban Perusahaan Perkebunan dalam Pencegahan Kebakaran Lahan

Rangkuman lengkap Permentan No. 6 Tahun 2025: RKPPLP, Satgas Damkar, regu inti, menara pengawas CCTV, embung, dan sarana wajib perusahaan perkebunan untuk mencegah kebakaran lahan.

Setiap musim kemarau, kebakaran lahan kembali mengancam perkebunan di Kalimantan. Asap, kerugian tanaman, dan risiko hukum bisa menghentikan operasional kebun dalam hitungan hari.

Pemerintah merespons dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 19 Maret 2025. Aturan ini memperbarui kewajiban pelaku usaha perkebunan dalam membuka lahan tanpa membakar dan mengendalikan kebakaran, termasuk kewajiban memakai teknologi deteksi dini.

Artikel ini merangkum apa saja yang wajib dipenuhi perusahaan perkebunan dan pekebun, lengkap dengan standar minimal yang ditetapkan.

Apa Itu Permentan 6 Tahun 2025?

Permentan 6/2025 adalah perubahan atas Permentan Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar. Perubahan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan meningkatkan efektivitas penanggulangan kebakaran lahan perkebunan.

Aturan ini berlaku untuk dua kelompok pelaku usaha:

  • Perusahaan Perkebunan: badan usaha berbadan hukum Indonesia yang mengelola kebun dengan skala tertentu. Kewajibannya rinci, mulai dari perencanaan hingga peralatan.
  • Pekebun: perorangan warga negara Indonesia yang berkebun di bawah skala tertentu. Kewajibannya lebih sederhana, yaitu melapor sebelum membuka lahan.

8 Kewajiban Utama Perusahaan Perkebunan

1. Memiliki RKPPLP yang disetujui Dinas (Pasal 4)

Sebelum membuka atau mengolah lahan, perusahaan wajib memiliki Rencana Kerja Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan (RKPPLP) yang disetujui Kepala Dinas provinsi atau kabupaten/kota. Permohonan diajukan tertulis dengan dokumen berikut:

  • profil perusahaan
  • Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan
  • rencana kerja tahunan pembangunan kebun
  • peta digital skala 1:50.000, dalam bentuk cetak dan file elektronik
  • surat pernyataan sanggup membuka lahan tanpa membakar

2. Membangun sistem pengendalian kebakaran (Pasal 14)

Perusahaan harus memiliki sistem pengendalian kebakaran yang mencakup tiga unsur: organisasi, sumber daya manusia, dan operasional pengendalian.

3. Membentuk Satuan Tugas pengendalian kebakaran (Pasal 15)

Satgas dibentuk oleh pimpinan perusahaan. Susunan minimalnya terdiri dari kepala, sekretaris, penanggung jawab urusan (pencegahan, pemadaman, logistik), dan regu pemadam kebakaran.

4. Menyiapkan regu inti sesuai luas kebun (Pasal 17)

Jumlah regu inti dihitung dari luas lahan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha:

  • 25 – kurang dari 500 ha: 1 regu, 5 orang
  • 501 – 1.000 ha: 1 regu, 10 orang
  • 1.001 – 5.000 ha: 2 regu, 30 orang
  • 5.001 – 10.000 ha: 3 regu, 45 orang
  • 10.001 – 20.000 ha: 4 regu, 60 orang
  • Lebih dari 20.000 ha: kombinasi perhitungan di atas

5. Menerapkan deteksi dini titik panas (Pasal 21–22)

Ini perubahan paling menonjol dalam Permentan 6/2025. Perusahaan wajib memantau titik panas melalui salah satu atau kombinasi dari:

  • menara pemantau api
  • menara pengawas yang dilengkapi kamera/CCTV
  • sistem pemantau titik panas berbasis penginderaan jarak jauh secara real time

Pemantauan dijalankan oleh Satgas, dengan data titik panas dari kementerian kehutanan, BMKG, dan/atau BRIN.

6. Wajib memadamkan kebakaran di areal izin (Pasal 23)

Jika terjadi kebakaran di areal izin, perusahaan wajib memadamkannya dengan regu sendiri. Bila api tidak terkendali, Satgas berkoordinasi dengan Brigade, KTPA, Manggala Agni, Damkar setempat, atau Satgas perusahaan lain. Regu pemadam juga wajib membuat laporan kebakaran.

7. Menyediakan sarana pengendalian kebakaran (Pasal 25)

Sarana wajib meliputi peralatan pemadaman, sarana pengolahan data dan komunikasi, sarana transportasi, dan alat pendukung. Standar minimal untuk satu regu inti berisi 5–10 orang antara lain:

  • Perlengkapan pribadi: helm, masker, kacamata, sarung tangan, sepatu dan baju pemadam untuk setiap personel
  • Perlengkapan regu: tenda, P3K, alat bengkel, penerangan, drone atau teropong
  • Peralatan tangan: kapak cangkul, gepyok, garu, sekop, 5 pompa punggung, chainsaw
  • Pompa air: 1 pompa induk dengan selang, 5 pompa jinjing, tangki air, alat suntik gambut (untuk lahan gambut)
  • Data dan komunikasi: 2 GPS, 5 radio HT, megafon
  • Transportasi: kendaraan personel, kendaraan alat, dan kendaraan patroli (mobil, perahu, atau speedboat)

8. Membangun embung atau penampungan air (Pasal 30)

Perusahaan wajib membangun minimal 1 unit embung atau tempat penampungan air untuk setiap 500 ha kebun, dengan total kapasitas paling kurang 800 m³.

Kewajiban Pekebun Perorangan (Pasal 6A)

Permentan 6/2025 menambahkan pasal baru khusus untuk pekebun. Sebelum membuka atau mengolah lahan, pekebun wajib melapor secara tertulis kepada Kepala Desa dan Kepala Dinas kabupaten/kota.

Laporan dilampiri fotokopi KTP, fotokopi dokumen hak atas tanah, dan/atau STD-B. Setelah itu:

  1. Kepala Desa melakukan pendampingan paling lambat 5 hari kerja sejak laporan diterima.
  2. Dinas kabupaten/kota melakukan monitoring dan evaluasi paling lambat 10 hari setelah pendampingan.

Apa Risikonya Jika Tidak Patuh?

Kesiapan perusahaan dievaluasi oleh Brigade Pengendalian Kebakaran melalui verifikasi dokumen laporan dan verifikasi lapangan (Pasal 34). Hasil evaluasi beserta rekomendasinya menjadi bahan penilaian usaha perkebunan.

Artinya, sarana yang kurang atau rusak dapat langsung memengaruhi penilaian kebun. Di luar itu, Undang-Undang Perkebunan melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dan mengancamnya dengan sanksi pidana.

Standar Menara Pemantau dan Menara Pengawas CCTV

Lampiran III Permentan 6/2025 memuat spesifikasi teknis menara. Ini menjadi acuan utama saat merencanakan sistem deteksi dini.

Menara pemantau api (manual):

  • Jumlah: kebun sawit 1 unit per 250–600 ha, kebun tebu 1 unit per 1.000 ha
  • Rangka permanen dari kayu atau besi
  • Lantai minimal 3 m di atas tajuk tanaman tertinggi
  • Perangkat: peta kerja, teropong, kompas, alat komunikasi
  • Dijaga sesuai status bahaya kebakaran (SPBK) BMKG: Normal 3 hari sekali, Siaga 3 setiap hari, Siaga 2 dan Siaga 1 selama 24 jam

Menara pengawas CCTV:

  • Jumlah disesuaikan dengan jangkauan kamera
  • Rangka besi, minimal 3 m di atas tajuk tanaman tertinggi
  • Kamera/CCTV dilengkapi sensor deteksi panas
  • Wajib dilengkapi penangkal petir, jaringan internet, dan listrik
  • Beroperasi setiap hari secara real time

Menara pengawas berbasis CCTV thermal punya keunggulan jelas: pemantauan berjalan terus tanpa bergantung pada jadwal jaga, dan titik panas bisa terlihat dari ruang kontrol. Kuncinya ada pada tiga hal yang disebut langsung dalam regulasi, yaitu kamera bersensor panas, koneksi internet yang stabil di lokasi kebun, serta pasokan listrik dan proteksi petir yang andal.

Checklist Kepatuhan Permentan 6/2025

Gunakan daftar ini untuk mengecek kesiapan kebun Anda:

  • RKPPLP sudah disetujui Kepala Dinas
  • Peta digital 1:50.000 tersedia dalam bentuk cetak dan file
  • Satgas pengendalian kebakaran sudah dibentuk dengan SK pimpinan
  • Jumlah regu inti sesuai luas lahan di Perizinan Berusaha
  • Menara pemantau api dan/atau menara pengawas CCTV sudah terpasang
  • Sistem pemantauan titik panas terhubung ke data BMKG atau instansi terkait
  • Perlengkapan pemadaman lengkap dan berfungsi
  • GPS, radio HT, dan sarana komunikasi siap pakai
  • Kendaraan personel, alat, dan patroli tersedia
  • Embung minimal 1 unit per 500 ha dengan kapasitas total 800 m³
  • Laporan kesiapsiagaan (Format-8) disusun dan diperbarui

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan Permentan 6 Tahun 2025 mulai berlaku?
Permentan ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Peraturan ditetapkan pada 19 Maret 2025.

Apakah Permentan 05/2018 masih berlaku?
Ya. Permentan 6/2025 hanya mengubah sebagian pasal. Ketentuan lain di Permentan 05/2018 tetap berlaku dan perlu dibaca bersamaan.

Apakah menara pengawas CCTV wajib?
Perusahaan wajib melakukan deteksi dini. Caranya bisa dengan menara pemantau api, menara pengawas ber-CCTV, dan/atau sistem pemantau titik panas real time, atau kombinasinya.

Berapa embung yang harus dibangun untuk kebun 2.000 ha?
Minimal 1 unit per 500 ha, sehingga kebun 2.000 ha membutuhkan sedikitnya 4 unit embung atau tempat penampungan air.

Apakah pekebun kecil juga wajib punya Satgas?
Tidak. Pekebun cukup melapor secara tertulis ke Kepala Desa dan Dinas kabupaten/kota sebelum membuka lahan.

Siapkan Sistem Deteksi Dini Kebun Anda Bersama CV. Connect

Permentan 6/2025 menuntut perusahaan perkebunan beralih dari pemantauan manual ke deteksi dini berbasis teknologi. CV. Connect Computer Network telah melayani klien pemerintah dan korporasi di Kalimantan sejak 2015, dan siap membantu kebun Anda memenuhi standar tersebut:

  • survei lokasi dan perencanaan titik menara pengawas
  • pengadaan dan instalasi CCTV thermal dengan sensor deteksi panas
  • jaringan internet untuk area kebun, termasuk radio link jarak jauh
  • sistem kelistrikan, cadangan daya, dan penangkal petir
  • ruang kontrol pemantauan real time

Konsultasikan kebutuhan kebun Anda:

  • Telepon: (0511) 327 3774
  • WhatsApp: +62 821-1999-0999
  • Alamat: Jl. Pahlawan No. 44 RT. 07, Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Sumber: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025, JDIH BPK. Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum.

Butuh solusi untuk organisasi Anda?

Diskusikan kebutuhan Anda dengan tim kami — gratis dan tanpa komitmen.

← Semua artikel
Chat Sekarang