Panduan
Panduan SE-DJPL 48/2024: Spesifikasi CCTV & AIS Receiver dan Integrasi I-Motion untuk Tersus & TUKS

SE-DJPL 48/2024 menetapkan spesifikasi minimum kamera CCTV dan AIS Receiver di Tersus dan TUKS untuk diintegrasikan ke I-Motion. Pelajari spesifikasinya, output yang harus disiapkan, dan mengapa AIS terintegrasi menjadi syarat perpanjangan izin terminal.
Bagi pemilik dan pengelola Terminal Khusus (Tersus) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), pengawasan lalu lintas kapal kini tidak lagi cukup dilakukan secara internal. Melalui Surat Edaran Nomor SE-DJPL 48 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menetapkan spesifikasi teknis kamera CCTV dan AIS Receiver di Tersus dan TUKS, yang datanya diintegrasikan ke I-Motion, aplikasi pengawasan terpadu Ditjen Perhubungan Laut untuk memantau kapal secara real-time.
Hal ini semakin penting karena dalam praktiknya, perpanjangan izin pengoperasian Tersus dan TUKS mensyaratkan AIS yang sudah terintegrasi ke I-Motion.
Artikel ini merangkum isi surat edaran tersebut, spesifikasi minimum yang ditetapkan, serta hal-hal praktis yang perlu disiapkan agar sistem di terminal Anda benar-benar berfungsi.
Tentang SE-DJPL 48 Tahun 2024
- Ditetapkan: 29 November 2024 oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
- Menggantikan: SE-DJPL 43 Tahun 2024 dengan judul yang sama, yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Berlaku bagi: Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
- Ruang lingkup: pemasangan dan pengoperasian kamera CCTV di lokasi strategis yang dapat diintegrasikan ke I-Motion, serta integrasi AIS Receiver ke I-Motion.
- Pelaksana di daerah: KSOP dan Kantor UPP diminta menyosialisasikan surat edaran ini kepada pengelola Tersus dan TUKS di wilayahnya.
Dokumen lengkapnya dapat diunduh di situs Ditjen Hubla: SE-DJPL 48 Tahun 2024.
Syarat Perpanjangan Izin Tersus dan TUKS
Selain ketentuan dalam surat edaran tersebut, pengelola perlu memperhatikan satu hal penting: saat mengajukan perpanjangan izin pengoperasian Tersus atau TUKS, terminal wajib sudah memiliki AIS Receiver yang terintegrasi ke I-Motion.
Artinya, integrasi AIS bukan hanya soal kepatuhan teknis, tetapi juga menentukan kelancaran perpanjangan izin operasional terminal. Karena proses pengadaan, instalasi, hingga data tampil di I-Motion membutuhkan waktu, sebaiknya pekerjaan ini dimulai jauh sebelum masa berlaku izin berakhir.
Dasar Hukum yang Dirujuk
Surat edaran ini merujuk antara lain pada:
- Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.
- Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal.
- Permenhub Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi-Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia.
- Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor 731 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemantauan dan Pelaporan Sistem Identifikasi Otomatis.
- Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 8 Tahun 2024 tentang Standarisasi Pelayanan Pelabuhan.
Spesifikasi Minimum Kamera CCTV
Sesuai SE-DJPL 48/2024, kamera CCTV harus memenuhi ketentuan berikut:
- Jenis kamera dapat disesuaikan dengan lokasi penempatan.
- Resolusi: HD, kamera day/night.
- Dapat digunakan pada siang dan malam hari.
- Jarak jangkauan: minimal 3 NM (sekitar 5,5 km), panoramic.
- Focal length lensa: minimal 100 mm.
- Kompresi: H.264 / MPEG / MJPEG.
- Media rekam: mampu menyimpan rekaman minimal 14 hari.
- Lokasi: CCTV dipasang di dermaga.
Spesifikasi Minimum AIS Receiver
- Antena vertikal/horizontal dengan impedansi sekitar 50 Ω untuk menangkap sinyal VHF dari pemancar AIS kapal di sekitarnya.
- Frekuensi: bekerja di frekuensi VHF AIS standar, 161,975 MHz dan 162,025 MHz, serta mampu menerima data NMEA dari kapal di sekitar.
- Koneksi USB atau serial ke komputer untuk keperluan monitoring atau pemrosesan lebih lanjut.
- Dapat menerima AIS messages tanpa batasan jumlah kapal.
- Dapat diintegrasikan dengan web server, I-Motion, atau aplikasi Kementerian Perhubungan.
- Opsional: mini PC sebagai pusat pemrosesan dan penyimpanan data, serta Vessel Management Software (VMS) open source seperti OpenCPN.
Output yang Harus Dihasilkan
Ini bagian yang paling menentukan, karena dari sinilah data terminal Anda terhubung ke I-Motion:
- CCTV: berupa link RTSP (Real Time Streaming Protocol).
- AIS: berupa IP Public beserta port AIS.
Output CCTV dan AIS tersebut dilaporkan kepada KSOP atau UPP setempat, lalu diteruskan ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk diintegrasikan ke aplikasi I-Motion.
Spesifikasi Minimum vs Kebutuhan di Lapangan
Angka di surat edaran adalah batas minimum. Dari pengalaman kami di terminal-terminal sungai dan pesisir Kalimantan, beberapa hal berikut sangat menentukan apakah sistem benar-benar berjalan stabil:
- Kamera PTZ dengan zoom optik besar. Jangkauan 3 NM dengan gambar yang tetap jelas biasanya membutuhkan kamera PTZ jarak jauh, bukan kamera fixed biasa.
- Tiang dan posisi pemasangan. Kamera dan antena AIS perlu dipasang cukup tinggi dengan pandangan bebas ke dermaga dan alur.
- Internet stabil dan IP Public. Syarat output RTSP dan IP Public + port berarti terminal membutuhkan koneksi dedicated (fiber optik, radio link, atau satelit untuk lokasi terpencil) dan konfigurasi port forwarding yang benar.
- Listrik dan UPS, supaya data tetap terkirim saat listrik padam.
- Penangkal petir dan grounding, karena area dermaga terbuka dan rawan sambaran petir.
- Perangkat tahan cuaca pesisir, dengan rating minimal IP66 dan material tahan korosi.
- Kapasitas rekaman. Minimum 14 hari, namun kapasitas 30 hari atau lebih layak dipertimbangkan untuk kebutuhan investigasi insiden.
Langkah Menuju Integrasi I-Motion
Jika izin Tersus atau TUKS Anda akan segera diperpanjang, pastikan langkah-langkah berikut selesai sebelum berkas perpanjangan diajukan:
- Survei lokasi: titik tiang, jangkauan kamera, jalur kabel, dan ketersediaan internet.
- Perencanaan dan pengadaan perangkat sesuai SE-DJPL 48/2024.
- Instalasi tiang, kamera, antena dan AIS Receiver, perangkat rekam, jaringan, dan kelistrikan.
- Konfigurasi jaringan: IP Public, port forwarding, link RTSP kamera, dan port AIS.
- Pelaporan output (link RTSP dan IP Public + port AIS) kepada KSOP atau UPP setempat untuk diteruskan ke Ditjen Perhubungan Laut.
- Uji koneksi hingga data kamera dan AIS tampil di I-Motion.
- Serah terima dan pemeliharaan berkala.
Pengalaman connect1.id
Kami telah menangani pemasangan AIS dan kamera untuk sejumlah terminal di Kalimantan, antara lain PT Tapin Coal Terminal, PT Tambang Damai, PT Mahakam Sumber Jaya, dan PT Batubara Duaribu Abadi (Harum Energy Group), PT Patria Maritim Perkasa (Astra Group), serta PT Bumi Karunia Pertiwi. Detail proyek dapat dilihat di bagian akhir artikel ini.
Layanan kami mencakup seluruh tahapan di atas dalam satu paket: survei, pengadaan perangkat, pemasangan tiang dan kabel fiber optik, jaringan internet, hingga konfigurasi output RTSP dan AIS serta uji koneksi ke I-Motion. Dengan begitu, Anda cukup berkoordinasi dengan satu tim.
Konsultasikan Kebutuhan Terminal Anda
Belum yakin apakah perangkat di terminal Anda sudah sesuai SE-DJPL 48/2024, atau izin terminal Anda akan segera diperpanjang? Hubungi tim connect1.id untuk konsultasi teknis dan penjadwalan survei lokasi.
Butuh solusi untuk organisasi Anda?
Diskusikan kebutuhan Anda dengan tim kami — gratis dan tanpa komitmen.





